Senin, 09 Maret 2015

Tunda Kenaikan Tarif Tol April 2015

Kementerian Keuangan bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada para pengguna jasa tol di seluruh ruas tol di Indonesia. Pengenaan pajak tol tersebut rencananya bakal diberlakukan pada April mendatang.

Namun, rencana tersebut diminta ditunda oleh Presiden Jokowi lantaran bakal menimbulkan inflasi. Dengan begitu, biaya logistik pun ikut mengalami kenaikan dengan PPN 10 persen tersebut.

Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara meyakinkan inflasi dari pengenaan pajak tol tak akan membuat inflasi Indonesia membengkak. Pasalnya, penerapan pajak tersebut hanya menimbulkan inflasi yang kecil.

"Kalau inflasinya (pada pengenaan PPN 10 persen tol), itu kecil," ujar Suahasil yang ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).

Namun, Suahasil menegaskan pengenaan PPN tol saat ini masih dikaji pemerintah. Lantaran, masih melihat kondisi masyarakat dengan memperhatikan laju inflasi.

"Timingnya juga jadi penting, apakah langsung atau sesuai dengan kenaikan yang sudah dijadwalin. Kita lebih melihat pada timing, dalam arti kapan waktu bagus untuk menaikkan. Bagus ketika inflasi rendah, lalu masyarakat sedang juga tidak punya pengeluaran besar," kata dia.

Dia menambahkan pengenaan PPN jalan tol tersebut tidak akan dilakukan pada bulan Ramadan. Lantaran, kata dia, pengeluaran masyarakat sedang mengalami peningkatan pada bulan tersebut.

"Satu bulan Ramadhan kita hindari, itu kita kaji kapan timing yang pas. Kita lihat profil inflasinya pada bulan April dan Mei ini. Cocok tidak untuk pengenaan pajak. Kita sedang kaji itu," pungkas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar