Kementerian Keuangan bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 10 persen pada para pengguna jasa tol di seluruh ruas tol di
Indonesia. Pengenaan pajak tol tersebut rencananya bakal diberlakukan
pada April mendatang.
Namun, rencana tersebut diminta ditunda
oleh Presiden Jokowi lantaran bakal menimbulkan inflasi. Dengan begitu,
biaya logistik pun ikut mengalami kenaikan dengan PPN 10 persen
tersebut.
Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil
Nazara meyakinkan inflasi dari pengenaan pajak tol tak akan membuat
inflasi Indonesia membengkak. Pasalnya, penerapan pajak tersebut hanya
menimbulkan inflasi yang kecil.
"Kalau inflasinya (pada pengenaan PPN 10 persen tol), itu kecil," ujar Suahasil yang ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).
Namun,
Suahasil menegaskan pengenaan PPN tol saat ini masih dikaji pemerintah.
Lantaran, masih melihat kondisi masyarakat dengan memperhatikan laju
inflasi.
"Timingnya juga jadi penting, apakah langsung atau
sesuai dengan kenaikan yang sudah dijadwalin. Kita lebih melihat pada
timing, dalam arti kapan waktu bagus untuk menaikkan. Bagus ketika
inflasi rendah, lalu masyarakat sedang juga tidak punya pengeluaran
besar," kata dia.
Dia menambahkan pengenaan PPN jalan tol
tersebut tidak akan dilakukan pada bulan Ramadan. Lantaran, kata dia,
pengeluaran masyarakat sedang mengalami peningkatan pada bulan tersebut.
"Satu
bulan Ramadhan kita hindari, itu kita kaji kapan timing yang pas. Kita
lihat profil inflasinya pada bulan April dan Mei ini. Cocok tidak untuk
pengenaan pajak. Kita sedang kaji itu," pungkas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar