Sabtu, 28 Februari 2015

Apa itu Paranormal?


Banyak orang masih salah dalam mengartikan apa itu Paranormal? Untuk itu, artikel ini ditulis demi menjelaskan kepada Anda arti Paranormal yang sesungguhnya.

ASAL KATA PARANORMAL
Paranormal berasal dari dua kata, yaitu "Para" yang artinya melebih atau diluar dan kata "Normal" yang artinya wajar atau biasa. Jadi Paranormal bisa diartikan sebagai orang yang punya kemampuan melebihi kewajaran atau orang yang mampu melakukan sesuatu diluar batas kebiasaan manusia normal. Misalnya, ada orang yang mampu tidak makan dan minum selama 40 hari, itu sudah disebut Paranormal karena secara biologis tubuh manusia akan mati apabila tidak mendapatkan nutrisi sama sekali lebih dari 10 hari. Seseorang yang bisa mempengaruhi pikiran orang lain hanya dengan kata-katanya (hipnotis) juga bisa disebut dengan paranormal, karena umumnya manusia biasa tidak mampu melakukannya.

DEFINISI PARANORMAL
Menurut definisi beberapa kamus, baik Kamus Bahasa Indonesia maupun Kamus Bahasa Inggris, disebutkan bahwa Paranormal adalah suatu kejadian atau kemampuan yang tidak bisa dijelaskan secara logika. Contohnya adalah peristiwa kesurupan, kemampuan telepati, tubuh yang kebal senjata, pengalaman masuk alam gaib dan sebagainya.

Sebuah kamus bahasa Inggris mendefinisikan paranormal sebagai "impossible to explain scientifically: unable to be explained or understood in terms of scientific knowledge". Yang artinya "sesuatu yang tidak bisa dijelaskan secara ilmiah: tidak bisa dijelaskan atau dimengerti dengan prinsip ilmu pengetahuan ilmiah".

PARANORMAL = HARAM ?
Beberapa artikel di internet maupun majalah golongan agama tertentu menyebutkan bahwa datang ke paranormal adalah haram dan dosa. Klaim semacam ini menandakan orang yang menulis artikel tersebut belum memahami apa arti paranormal yang sesungguhnya.

Sebetulnya istilah "Paranormal" hanyalah sebutan untuk menandakan adanya kemampuan yang luar biasa pada seseorang. Paranormal bukanlah sebuah CAP/Merek yang melekat pada profesi tertentu. Misalnya ada seorang pendeta, biksu atau kiyai yang bisa menyembuhkan orang sakit dengan hanya memberikan air putih yang telah didoakan, maka pendeta, biksu atau kiyai itu juga bisa disebut punya kemampuan paranormal. Meskipun mereka tidak berprofesi sebagai "paranormal", tapi kemampuan mereka adalah paranormal. Jadi sekarang Anda paham, bahwa datang ke paranormal itu sebetulnya BOLEH dan HALAL selama Anda datang ke paranormal yang tepat.

Mungkin yang bisa dianggap salah atau haram adalah apabila Anda datang ke oknum paranormal yang ajarannya menyimpang dari agama. Namun tentu tidak semua paranormal seperti itu. Paranormal umumnya mengajarkan kebaikan sebagaimana yang diajarkan juga oleh agama. Namun begitulah sifat manusia, pastinya ada saja oknum nakal yang mengaku paranormal. Sebagaimana terjadi dalam bidang profesi lain, bahwa ada saja oknum pejabat, penegak hukum, guru, bahkan tokoh agama yang tindakannya tidak patut dicontoh.

KEMAMPUAN PARANORMAL
Seseorang bisa disebut paranormal apabila dia memiliki satu atau beberapa kemampuan yang tidak bisa dijelaskan secara logika. Misalnya kemampuan telepati, kemampuan mempengaruhi orang lain dari jarak jauh, kemampuan penyembuhan dengan energi atau tenaga dalam, kemampuan memprediksi masa depan, kemampuan membaca pikiran orang dan sebagainya. 

FUNGSI PARANORMAL
Keberadaan Paranormal sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat karena masyarakat membutuhkan solusi atas masalah yang tidak bisa dijelaskan secara logika. Fungsi Paranormal dalam masyarakat adalah memberikan pelayanan atau jasa supranatural sesuai keahlian dan keilmuan masing-masing.

Setiap paranormal biasanya punya kelebihan (spesialisasi) dalam bidang tertentu. Ada paranormal yang kelebihannya di bidang kanuragan (ilmu beladiri), ada yang spesialisasi  masalah percintaan, pakar komunikasi alam gaib, ahli membantu kesuksesan dan sebagainya.

LEGALITAS PARANORMAL
Praktek paranormal adalah legal dan diakui oleh Negara Indonesia. Sejak tahun 2003, Profesi Paranormal sudah diakui dan diatur perizinannya oleh Menteri Kesehatan. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003. Silakan Anda baca penjelasan lengkapnya di halaman Profesi Paranormal Diakui Oleh Nagara Indonesia.