
SH adalah koruptor dalam kasus pengemplangan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 2,5 triliun dengan kerugian negara Rp169 miliar. Ia sudah divonis 4 tahun, tetapi belum merasakan vonis tersebut karena kabur ke luar negeri sejak 2003.
Sedangkan HA adalah penjahat kelas paus yang sudah divonis 14 tahun terkait perkara Bank Century dengan kerugian negara triliunan rupiah. Sama seperti SH, HA juga belum merasakan nikmatnya penjara lantaran keburu kabur dan menjadi buronan Interpol sejak 2012.
Sudah belasan tahun SH dan HA diburu, ia berpindah-pindah negara, punya beberapa paspor beridentitas beda dan selalu berhasil mengecoh Tim Pemburu Koruptor. Namun, ibarat sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, SH dan HA akhirnya tak berkutik. Pada Kamis (21/4) malam keduanya dipulangkan ke Tanah Air tercinta ini untuk dieksekusi dan menjalani hukuman.