Selasa, 11 Agustus 2015

Membully di sosial media Indonesia bisa dipenjara 6 tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar !

Terkadang kita begitu bebas mengetik postingan dan komen, ada yg cuma teks ada juga yang pakai foto/gambar. Padahal sesuai UU ITE ada hal2 yg bisa dikenai penjara 6 tahun dan denda Rp.1 Milyar. Supaya kita tau sedikit sebaiknya belajar dari kasus yg pernah terjadi aja yaaa ..

1. Kasus yang paling anyar, adalah kasus pencemaran nama baik artis Prilly Latuconsina. Sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Prilly juga sempat membicarakan kasus ini pada media. Menurutnya, pelaku yang menyebarkan foto bugil dirinya benar-benar amatiran karena hasil kerjanya benar-benar tidak sempurna. Nah sekarang si pengunggah foto bugilnya lagi diproses secara hukum !!

2. Kasus pencemaran pak Jokowi oleh tukang sate. MA, 24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan dan berakhir dengan happy ending karena sudah selesai di Istana, MA malah dikasih amplop berisi uang oleh pak Jokowi !!
Tapi serem  kalau melihat ceritanya : Penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan harinya," tutur Irfan. MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara. wuihh !! bukan 6 tahun malah 10 tahun ancaman hukumannya ..

3.  Wisni Yetty, dipidana 5 bulan penjara karena didakwa melakukan percakapan asusila di Facebook. Ia resmi mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 6 April. Di tingkat Pengadilan Negeri Bandung Wisni divonis dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan karena melangar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Wisni dengan hukuman penjara 4 bulan denda Rp 10 juta.

Masih banyak lagi kasus2 lainnya yangg bergulir dari dunia maya ke dunia nyata. Para pembully dan hatters bisa dilacak dengan cepat, jadi tidak benar kalau ada akun FB / Twitter /Instagram bisa lolos dari pelacakan para pakar cyber kepolisian, begitu aja infonya ya .. selanjutnya terserah anda.  Mau bermain cantik apa mau bermain ngeri2 sedap dan berakhir di ranah hukum !!