Banyak orang masih salah dalam mengartikan apa itu Paranormal? Untuk itu, artikel ini ditulis demi menjelaskan kepada Anda arti Paranormal yang sesungguhnya.
ASAL KATA PARANORMAL
Paranormal berasal dari dua kata, yaitu
"Para" yang artinya melebih atau diluar dan kata "Normal" yang artinya
wajar atau biasa. Jadi Paranormal bisa diartikan sebagai orang yang
punya kemampuan melebihi kewajaran atau orang yang mampu melakukan
sesuatu diluar batas kebiasaan manusia normal. Misalnya, ada orang yang
mampu tidak makan dan minum selama 40 hari, itu sudah disebut Paranormal
karena secara biologis tubuh manusia akan mati apabila tidak
mendapatkan nutrisi sama sekali lebih dari 10 hari. Seseorang yang bisa
mempengaruhi pikiran orang lain hanya dengan kata-katanya (hipnotis)
juga bisa disebut dengan paranormal, karena umumnya manusia biasa tidak
mampu melakukannya.
Menurut definisi beberapa kamus, baik
Kamus Bahasa Indonesia maupun Kamus Bahasa Inggris, disebutkan bahwa
Paranormal adalah suatu kejadian atau kemampuan yang tidak bisa
dijelaskan secara logika. Contohnya adalah peristiwa kesurupan,
kemampuan telepati, tubuh yang kebal senjata, pengalaman masuk alam gaib
dan sebagainya.
Sebuah kamus bahasa Inggris mendefinisikan paranormal sebagai "impossible to explain scientifically: unable to be explained or understood in terms of scientific knowledge". Yang artinya "sesuatu yang tidak bisa dijelaskan secara ilmiah: tidak bisa dijelaskan atau dimengerti dengan prinsip ilmu pengetahuan ilmiah".
PARANORMAL = HARAM ?
Beberapa artikel di
internet maupun majalah golongan agama tertentu menyebutkan bahwa
datang ke paranormal adalah haram dan dosa. Klaim semacam ini
menandakan orang yang menulis artikel tersebut belum memahami apa arti
paranormal yang sesungguhnya.
Sebetulnya istilah "Paranormal"
hanyalah sebutan untuk menandakan adanya kemampuan yang luar biasa pada
seseorang. Paranormal bukanlah sebuah CAP/Merek yang melekat pada profesi
tertentu. Misalnya ada seorang pendeta, biksu atau kiyai yang bisa
menyembuhkan orang sakit dengan hanya memberikan air putih yang telah
didoakan, maka pendeta, biksu atau kiyai itu juga bisa disebut punya
kemampuan paranormal. Meskipun mereka tidak berprofesi sebagai
"paranormal", tapi kemampuan mereka adalah paranormal. Jadi sekarang
Anda paham, bahwa datang ke paranormal itu sebetulnya BOLEH dan HALAL
selama Anda datang ke paranormal yang tepat.
Mungkin yang bisa dianggap salah atau
haram adalah apabila Anda datang ke oknum paranormal yang ajarannya
menyimpang dari agama. Namun tentu tidak semua paranormal seperti itu.
Paranormal umumnya mengajarkan kebaikan sebagaimana yang diajarkan juga
oleh agama. Namun begitulah sifat manusia, pastinya ada saja oknum
nakal yang mengaku paranormal. Sebagaimana terjadi dalam bidang profesi
lain, bahwa ada saja oknum pejabat, penegak hukum, guru, bahkan tokoh
agama yang tindakannya tidak patut dicontoh.
KEMAMPUAN PARANORMAL
Seseorang bisa disebut paranormal apabila
dia memiliki satu atau beberapa kemampuan yang tidak bisa dijelaskan
secara logika. Misalnya kemampuan telepati, kemampuan mempengaruhi orang
lain dari jarak jauh, kemampuan penyembuhan dengan energi atau tenaga
dalam, kemampuan memprediksi masa depan, kemampuan membaca pikiran orang
dan sebagainya.
FUNGSI PARANORMAL
Keberadaan Paranormal sulit dipisahkan
dari kehidupan masyarakat karena masyarakat membutuhkan solusi atas
masalah yang tidak bisa dijelaskan secara logika. Fungsi Paranormal
dalam masyarakat adalah memberikan pelayanan atau jasa supranatural
sesuai keahlian dan keilmuan masing-masing.
Setiap paranormal biasanya punya
kelebihan (spesialisasi) dalam bidang tertentu. Ada paranormal yang
kelebihannya di bidang kanuragan (ilmu beladiri), ada yang spesialisasi masalah percintaan, pakar komunikasi alam gaib, ahli membantu kesuksesan
dan sebagainya.
LEGALITAS PARANORMAL
Praktek paranormal adalah legal dan
diakui oleh Negara Indonesia. Sejak tahun 2003, Profesi Paranormal sudah
diakui dan diatur perizinannya oleh Menteri Kesehatan. Hal ini
termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003. Silakan Anda baca penjelasan lengkapnya
di halaman Profesi Paranormal Diakui Oleh Nagara Indonesia.